Silahkan ketik NOP kemudian tekan tombol QRIS untuk pembayaran via QRIS.
Jenis Pelayanan PBB-P2 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati.
Permohonan dari Wajib Pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :
Permohonan dari Wajib Pajak untuk melakukan mutasi baik itu mutasi subjek maupun mutasi objek. Mutasi Subjek adalah jika data objek tetap tapi kepemilikan/penguasaan berpindah. Mutasi Objek adalah jika objek terjadi pecah bidang atau gabung bidang.
Mutasi Penuh :
Mutasi Sebagian/Pemecahan :
Mutasi Penggabungan Objek :
Permohonan pelayanan pembetulan SPPT karena salah nama, salah alamat, salah hitung atau salah penerapan undang-undang.
Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :
Permohonan pengurangan atas besarnya pajak terhutang
Pengurangan Ketetapan Pribadi :
Pengurangan Ketetapan Badan :
Permohonan Surat Keterangan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :
Permohonan wajib pajak atas salinan SPPT untuk tahun pajak tertentu.
Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :
Permohonan surat keterangan lunas PBB.
Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :
Permohonan pembatalan atas suatu ketetapan pajak oleh sebab tertentu, misalnya karena objek dobel atau objek tidak ditemukan.
Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :
Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :
(BPKAD) Kabupaten Pati
Jl. Setiabudi No. 34
(0295) 381931
http://bpkad.patikab.go.id
Call Center : 085225647678
Jam Pelayanan : Senin s/d Kamis 08:00-13:00, Jumat 08:00 s/d 11:00